Ketentuan penggunaan layanan Pink

Pink tunduk dan patuh terhadap norma dan hukum yang berada di indonesia, oleh sebab itu semua layanan yang di sediakan oleh pink shortener tidak boleh di pergunakan untuk tujuan atau kepentingan yang bersifat melanggar hukum dan merugikan orang lain.

Pink melepaskan semua tanggung jawab mengenai tuntutan hukum, dan juga sengketa yang timbul akibat dari penggunaan layanan. Semua resiko dan kerugian yang timbul merupakan tanggung jawab dari penguna akhir, dan tidak ada sangkut pautnya dengan layanan pink.

Tapi, apabila terdapat pelanggaran pada penggunaan layanan, maka kami siap memberikan sanksi pada pengguna. Sebagai pertimbangan hukum terhadap pelanggaran, pink memberikan poin poin pelanggaran. Setiap poin pelanggaran berlaku kelipatan 3, poin pelanggaran berlaku otomatis.

Cara kerja : Setiap tautan, konten dan halaman yang di generate menggunakan layanan pink dapat di lihat dan di akses oleh publik. Artinya tautan tersebut bersifat umum, tanpa ada batasan. Apabila tautan di laporkan oleh orang lain sebagai pelanggran, misalnya tautan di laporkan sebagai pelanggaran karena mengandung unsur pornografi.

Moderator dapat meninjau laporan untuk memastikan bahwa konten tersebut melanggar atau tidak. Jika konten di tandai sebagai pelanggaran, moderator menerapkan sebuah template pending delete. Pemilik akan di beritahukan via email untuk menyelesaikan masalah dengan cara menghapus atau menyunting dan membuang konten yang melanggar selama 12 jam.

Apabila dalam waktu yang di berikan 12 jam tidak ada perubahan, maka tautan akan di hapus otomatis oleh sistem dan pengguna di kenai poin pelanggaran. Setiap poin pelanggaran akan mengenakan denda sebesar Rp 5000,- langsung di potong dari jumlah kredit pengguna.

Setiap pelanggan di berikan maksimal 3x poin pelanggaran yang berlaku selama 3 bulan. Poin tersebut akan hilang apabila dalam waktu 3 bulan terakhir tidak ada poin baru yang di tambahkan ke akun pengguna. Akumulasi jumlah poin yang mencapai batas maksimal yaitu 3 poin, sistem akan otomatis menonaktifkan akun pengguna.

Pada level ini akun sepenuhnya di nonaktifkan, dan tidak dapat di pulihkan kembali. Sebagai akibat dari pelanggaran berulang, dan sekaligus memberikan efek jera pada pelanggar. Adapun dokumen identitas pengenal seperti email, id akun, username, dan juga nomor HP akan tetap di pertahankan.

Identitas tersebut di butuhkan oleh sistem untuk mencegah akun yang mengandung pelanggaran di daftarkan kembali di kemudian hari. Akun yang mengandung pelanggaran kemungkinan masih mempunyai jejak digital yang ter-expost di internet dan belum di hapus.


Norma dan Hukum Indonesia
Di era digital ini, kreativitas dan kebebasan berpendapat menjadi pilar penting dalam kemajuan bangsa. Kita mendukung penuh ekspresi dan ide-ide segar, asalkan tidak melampaui batas dan merugikan orang lain.

UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 hadir sebagai kompas dalam bernavigasi di dunia digital. Di balik kemudahan akses informasi dan komunikasi, UU ini juga menegakkan norma dan etika agar tercipta ruang digital yang aman, nyaman, dan bertanggung jawab bagi semua.

  1. Penyelenggaraan Transaksi Elektronik (Pasal 4 - 22):
    • Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib mendaftarkan diri ke Kementerian Kominfo.
    • PSE wajib melindungi data pribadi dan informasi elektronik.
    • PSE dilarang melakukan perbuatan melawan hukum, seperti menyebarkan konten ilegal, SARA, dan pornografi.
  2. Informasi dan Transaksi Elektronik (Pasal 23 - 33):
    • Pengakuan sahnya tanda tangan elektronik dan dokumen elektronik.
    • Ketentuan mengenai transaksi elektronik, seperti jual beli online dan lelang elektronik.
    • Perlindungan konsumen dalam transaksi elektronik.
  3. Sertifikat Elektronik (Pasal 34 - 45):
    • Ketentuan mengenai penerbitan dan penggunaan sertifikat elektronik.
    • Pengakuan sahnya sertifikat elektronik sebagai alat bukti.
  4. Pengawasan dan Penegakan Hukum (Pasal 46 - 55):
    • Kewenangan Kementerian Kominfo dalam melakukan pengawasan terhadap PSE.
    • Tindak pidana terkait informasi dan transaksi elektronik, seperti hacking, penipuan online, dan penyebaran konten ilegal.
  5. Ketentuan Lain-lain (Pasal 56 - 73):
    • Penyelesaian sengketa terkait informasi dan transaksi elektronik.
    • Kerjasama internasional dalam bidang informasi dan transaksi elektronik.
    • Ketentuan peralihan dan penutup.

Terima kasih telah meluangkan waktu untuk membaca Terms of Use ini. Dengan menggunakan layanan kami, Anda dianggap telah menyetujui semua poin yang tercantum.

Jika Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan bantuan, jangan ragu untuk menghubungi tim kami melalui [link ke halaman kontak]. Kami selalu siap membantu!

Selamat berpetualang di dunia digital bersama kami!