Seberapa efektif aduankonten.id dan cekrekening.id?
Untuk menjaga komunitas ruang digital kita tetap aman, nyaman, dan menyenangkan kita punya layanan aduankonten.id serta layanan cekrekening.id punya komdigi. Kedua layanan ini merupakan fitur untuk melaporkan penyalagunaan dan masalah pelanggaran hukum yang terjadi di indonesia, namun bukan berarti melaporkan secara kasus hukum, lebih ke konten itu sendiri.
Berdasarkan pengalaman pribadi, Mimin pernah menggunakan layanan AduanKonten.id, melaporkan beberapa website yang menyalagunakan sebuah domain untuk membuat website phising dana. Dari sebuah laporan investigasi, serta barang bukti tentunya di butuhakn. Situs web aduankonten.id sepertinya bukan merupakan situs web yang tepat untuk melaporkan suatu permasalahan konten.
Aduankonten.id semacam website pihak keitga yang di kendalikan oleh komdigi, apabila ada laoran dari kita maka laporan tersebut di forwading ke contact yang bersangkutan setelah melalui proses verifikasi. Terkadang, aduankonten.id masih meninggalkan jejak digital berupa alamat email atau nama pelapornya dalam sebuah aduan ke pihak yang terkait, hal ini tentunya menimbulkan konflik di antara kedua belah pihak.
Selain itu, pengalaman yang paling membuat mimini merassa tidak nyaman ketika menggunakan layanan Aduankonten.id adalah lamanya proses takedown, lebih dari 4 minggu konten yang di laporkan tidak segera di takedown. Namun ketika mimin memilih jalur direct yaitu melaporkan secara langsung ke pihak registrart, atau jika sebuah konten terkait di hosted oleh layanan tertentu, melaporkanya secara langsung dapat memperoleh tanggapan yang sangat cepat.
Rata-rata laporan langsung di tanggapi 1x 24 jam, paling lama seminggu, dan konten terkait langsung hilang atau di takedown. Sementara itu, jika menggunakan layanan aduankonten.id, butuh waktu berbulan-bulan untuk konten tersebut di takedown. Misalnya mimin melaporkan penyalagunaan terkait sphising dana, sebelum aduankonten.id melakukan takedown pemilik yang terlapor sudah memigrasikan ke domain yang baru.
Inilah menurut mimin penggunaan aduankonten.id kurang efektif dalam melaporkan perkara terkait dugaan penyalagunaan konten. Alangkah baiknya di laporkan secara langsung ke pihak penyedia layanan, registrart, atau layanan penyedia pembayaran yang bersangkutan.
Lalu bagaimana dengan cekrekening.id? layanan cekrekening.id juga di tawarkan oleh kementrian informai dan digital ( Komdigi ), cara kerjanya setiap laporan atas rekening tertentu akan di simpan di database, dan orang lain dapat menggunakan layanan tersebut untuk memeriksa blacklist rekening yang pernah di laporkan.
Namun ketersediaan informasi di sini sangat terbatas, kita tidak tahu apakah kita bisa mempercayai rekening tersebut di laporkan atas tuduhan yang benar, atau tidak, kita juga kesuitan untuk melaporkan rekening tertentu di karenakan terlalu banyak data yang di minta. Selain meminta rekening data rekening yang di lapor kamu juga bakalan di mintai data pelapor.
Mulai dari Nama pelapor, Nomor telepon, usia, alamat lengkap, hingga nomor KTP. Memasukan nama pelapor membuat kita merasa tidak nyaman akan privasi, kahwatir jika nomor dan alamat yang kita masukan nantnya di salah gunakan oleh orang lain. Padahal untuk melaporkan sebuah nomor/rekening cukup dengan bukti yang jelas, valid, dan tanpa harus mengetahui siapa pelapor lebih dalam.
Mimin juga pernah membuat sebuah layanan laporan seperti ini, cara kerjanya kurang lebih sama yaitu melaporkan nomor yang di duga melakukan pelanggaran atau penipuan, nantinya di sebut sebagai database hitam. Database hitam ini dapat digunakan untuk membuat layanan cek nomor, sehingga orang lain dapat mengecek nomor dulu dan melihat history laporan, apa kasusnya, dan juga berapa banyak aduan. Sehingga mereka bisa benar-benar yakin akan nomor tersebut.
Apa yang mimin lakukan adalah berdasarkan cara orang menggunakan aplikasi getContact untuk melaporkan sebuah rekening yang di duga melakukan pelanggaran atau penipuan, namun GetContact tidak mempunyai sistem verifikasi hanya menambahkan daftar nomor tersebut sebagai kontak dengan nama tertentu misalnya penipu, sehingga data yang di peroleh kurang akurat.
Akan tetapi ini lebih bermanfaat bagi banyak orang, karena simpel penggunaanya di bandingkan layanan Aduankonten.id, jadi kesimpulanya kita masih cukup sulit untuk menggunakan layanan masyarakat yang di sediakan oleh pemerintah. Ada lebih baik kita mengadukan pelanggaran tersebut secara langsung ke pihak perusahaan yang bersangkutan dengan mengirim surat email.
Dari segi efektifitas, pengaduan langsung bisa jawab secara cepat dalam waktu yang tidak terlalu lama, sementara itu jika menggunakan perantara bahkan sampai saat ini aduan mimin yang di buat pada tahun 2023 masih dalam dalam proses pelaporan statusnya gak di update sampai sekarang.
Mau kalian pake aduankonten.id, cekrekening.id tidak ada masalah selagi kalian mau. Mimin hanya menyampaikan sebuah keluhan yang di alami ketika menggunakan layanan tersebut, tapi kamu bisa mencobanya sendiri untuk merasakan pengalaman dari layanan tersebut, sekiranya kalau di kamu bisa cepat, ya mungkin hanya di mimin saja yang tidak di layani dengan baik atau di tunda.
Belajar dari case ini, kita bakalan bikin layanan aduankonten dan aduan nomor yang sama seperti database blacklist, yang lebih mudah di gunakan, tentunya di verifikasi apakah masalahhnya itu benaran ada atau tidak sebelum di masukan ke dalam blacklist, Nantinya siapapun yang melakukan transaksi ke rekening yang di laporkan dapat mengecek terlebih dahulu sebelum melakukan transaksi sehingga lebih aman.
Dan untuk layanan aduankonten proses verifikasi di lakukan oleh AI yang sudah di pekerjakan, jika terbukti memang adanya case pelanggaran kita bakalan bikin sistem reforwading untuk memforward dan menulis ulang email aduan ke devisi layanan terkait. Ini semacam sistem PSE misalnya kontak meta emailnya pa, konta jne emailnya apa, dll. Sehingga memasikan laporan di kirim dengan otomatis dan cepat.
Yang paling mimin segani adalah layanan mediakonsumen, yaitu cara unik untuk membuat sebuah aduan atau keluhan dengan cara mengakat topiknya ke Masyarakat luas. Cara ini berbeda dengan melaporkan secara langsung yah, cara ini kita menggunakann media untuk memviralkan suatu masalah agar mendapat atensi atau perhatian dari pihak terkait.
Di konoha kita kenal dengan istilah pengdailan sosmed, intinya kalau nggak viral gak ada tanggapan. Dengan memviralkann kasus kita bisa mendapatkan jawban dan tanggapan bahkan penyelesaian dari pihak terkait akan kasus yang kita alami, akan tetapi wajib hati-hati dalam menyampaikan dugaan atau permasalahan, karena kesalahan mengklaim atau tanpa bukti yang jelas dapat menjadi perkara hukum pencemaran nama baik UU ITE.
Dislcaimer : Artikel ini merupakan sebuah pendapat atau opini pribadi, berdasarkan pengalaman menggunakan layanan pihak ketiga.