Wah ada pahlawan kesiangan didugak menunggangi kasus Agus
Muhammad Agus salim, seorang yang menjadi korban penyiraman air keras oleh rekan kerjanya. Netizen mulai menyoroti sifat Asli dari Agus.
Faktanya, selain menyalagunakan uang donasi, agus juga di nilai gelap mata dan bermuka dua. Tak tahu terimakasih sudah di tolong, alih-alih berterimakasih. Namun malah menjelek kan orang pertama yang membantunya. Kejam dia, jahat dia.
Pahlawan kesiangan banyak berdatangan tak tahu masalah sebenarnya, contohnya seperti farhad abbas. Sok bijak, sok keren, menyerang 2 orang yang udah membantu Agus yaitu Noviyanthi Pratiwi & Deny sumargo. Kenapa pahlwan kesiangan?
Karena mereka tidak tahu sejarah awalnya gimana, mereka tidak ikut kasus awalnya gimana. Tiba-tiba muncul membenarkan orang yang mencuri Ayam.
Dalam wawancara silet investigasi farhad abbass sok keras, Mulai dari menjelekan Noviyanthi Pratiwi, Deny Sumargo, hingga mengancam akan melaporkan mereka. Air susu di balas air tuba, menurut saya sih tolol, kaya gak punya otak gitu.
Netizen yang mengikuti kasus dari awal kini jadi tahu watak asli seorang Muhammad Agus Salim. Ternyata bermuka dua dan sangat licik orangnya. Awalnya ngemis-ngemis nangis meminta bantuan, setelah dapat dukungan dana malah gelap mata dan lupa semuanya.
Agus telah mempertunjukan bagaimana watak aslinya, sehingga semua orang hilang respect terhadap AGUS. Awal mula di bukanya donasi untuk agus adalah untuk penyembuhan, untuk biaya pengobatan tidak ada untuk hal lain.
Dana tersebut terkumpul dengan tujuan agar AGUS bisa melihat kembali, dan penggalangan dana tersebut bukan tanpa sebab, tidak muncul begitu saja dengan sendirinya. Akan tetapi ada orang yang bekerja di baliknya, yaitu Teh Noviyanthi Pratiwi dan Deny Sumargo.
Mereka orang pertama yang mengangkat isu kasusnya agus dan menaikan nama agus serta mencarikan keadilan. Sudah jelas jika uang tersebut di pakai untuk berfoya-foya oleh keluarga agus, bahkan ada yang di gunakan untuk membayar hutang, di bagikan ke keluarga lain, dan berkelit dengan alasan ATM nya rusak.
Jika ATM rusak tidak mungkin bisa mentransfer uang segitu banyaknya, terus berkelit dan tak mau transparan mengenai penggunaan dana. Isu ini justru di manfaatkan oleh pahlawan kesiangan yang gak tahu kasus awalnya gimana, permasalahan awalnya gimana.
Konten kreator banyak yang berdaangan, dan mendukung kalau uang tersebut sudah merupakan HAK nya AGUS, dan bebas di gunakan untuk apa saja, dengan tanpa mempertimbangkan siapa yang sudah berjasa atas mengangkat kasus ini.
Termasuk pengacara Farhad Abbas, datang-datang mencari popularitas. Kini agus sudah menunjukan gimana sikap aslinya, buruk rupa di belakang rupanya, mungkin itu yang membuat dia menjadi korban penyiraman air keras.
Padahal apa yang terjadi sekarang itu ulah agus sendiri bukan ulah orang lain.
- Siapa yang ngemis-ngemis minta tolong, meminta kesembuhan, menjual rasa ibah? udah pasti agus!
- Siapa yang membantu mengangkat kasusnya agus hingga ke podcast nya densu? Sudah pasti teh novi.
- Kenapa citra agus buruk? ulahnya sendiri tidak jujur dalam amanah uang donasi.
Bahkan citra Agus di mata publik makin terburuk dengan melaporkan siapa yang telah membantunya, dengan aduan laporan pencemaran nama baik. Dan aduan kedua mengenai Penggelapan dana, laporan tersebut di nilai tendensius.
Siapa orang awal yang menggelapkan dana donasi dan tidak transparan ke publik ( donatur se-indonesia loh), siapa? Ya agus sendiri, istrinya agus, bibinya agus. Mentransfer dana ke beberapa rekening lain sudah jadi termasuk pencucian uang, Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU)
- Pasal 3: Menyatakan bahwa setiap orang yang menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau melakukan perbuatan lain terhadap harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan tersebut, dapat dipidana.
- Pasal 4: Menegaskan bahwa setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dapat dipidana.
Sampai saat ini kita masih belum mengetahui sisa dana 500 juta yang di pakai oleh AGUS di pergunakan untuk membayar apa saja. Sementara sisanya sudah di kembalikan ke Yayasan yang bertanggung jawab untuk menangani dana tersebut dan memberikan transparansi ke publik mengenai penggunaan dana.
Jika dana donasi yang dikumpulkan dengan tujuan untuk biaya berobat, seperti biaya berobat agus ( korban penyiraman air keras ), disalahgunakan oleh korban untuk kebutuhan lain yang tidak sesuai dengan peruntukan awal, hal tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap amanah atau kepercayaan yang diberikan oleh para donatur.
Dari segi hukum, penyalahgunaan dana donasi dapat dikategorikan sebagai bentuk penipuan atau penggelapan. Dalam konteks hukum Indonesia, tindakan ini bisa melanggar beberapa ketentuan hukum berikut:
Pasal 372 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Penggelapan:
Setiap orang yang menguasai harta benda milik orang lain dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum dapat dipidana atas penggelapan. Jika korban sengaja menggunakan dana yang seharusnya untuk keperluan medis sesuai perjanjian, namun malah dialihkan untuk kebutuhan pribadi, ini bisa dianggap sebagai penggelapan.
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan:
Jika dalam penggalangan dana korban memberikan informasi palsu atau menyesatkan tentang kebutuhan dana tersebut (misalnya, mengaku membutuhkan dana untuk pengobatan tetapi sejak awal berniat menggunakan dana untuk hal lain), maka ini dapat dianggap sebagai penipuan.
Masih ada saja pahlawan kesiangan yang mendukung Agus salim untuk menggunakan uang donasi yang sebelumnya di galan dengan tujuan khusus. Ibaratkan begini, kamu menangis karena gak ada rumah dan selalu tidur di luar kedinginan. Dan saya bersama warga lain akhirnya open donasi untuk membeli rumah.
Namun uang tersebut tidak di gunakan untuk biaya rumah, malah di pakai untuk membeli hal lain. Apa tidak kecewa? jelas kecewa lah, kalau dari awal tujuanya untuk hal yang lain semacam bayar hutang belanja di shopee, buat apa kita beri bantuan donasi. Tahu gak, yang donasi bukan orang mampu juga kok, mending buat hidup kita sendiri.
Jadi pertanggung jawaban uang donasi itu besar banget, bukan sebatas apakah itu sudah tersampaikan atau belum, tapi transparansi dan kejujuran uang tersebut di gunakan untuk apa saja. Benarkah di pakai untuk tujuan awalnya, sudah ada buktinya kah, dan segala jenis penyelewengan dana dapat memicuh kekecewaan publik dan donatur.
Coba kalau awalnya open donasi dengan tujuan untuk melunasi hutang si Wawa, untuk membantu biaya hidup keluarga AGUS, apa ada orang yang mau donasi? saya rasa nggak, kalaupun ada yang mau pasti sedikit. Jika tujuan awalnya buat biaya hidup agus, buat biaya bayarin hutang si bibinya, terus ada orang yang donasi dan di pergunakan dengan tepat ya tidak masalah.
Ada 2 laporan yang di ajukan oleh Muhammad Agus Salim bersama pengacaranya, pertama mengenai dugaan pencemaran nama baik, terlapor adalah Noviyanthi Pratiwi. Laporan tersebut cacat hukum, di karenakan tidak ada pencemaran nama baik secara explisit untuk menjatuhkan seorang. Karena apa yang di lakukan oleh teh novi adalah membuka transparansi dan mengatakan sejujur-junurnya mengenai penggunaan dana donasi. Jadi apa yang ia posting saya yakin benar, berdasarkan bukti yang ia miliki.
Apa yang di nilai oleh Netizen berdasarknkan fakta, yaikni Podcast di kanal deny sumargo. Fakta tersebut menjadikan citra agus semakin buruk, apalagi dengan adanya laporan ini. Malah makin terbuka terang benderang mengenai alasan kenapa agus di siram air keras.
Kemudian laporan kedua, mengenai penggelapan dana. Mereka mau melaporkan Yayayasan dan pengelolah yaitu Noviyanthi dengan kasus dugaan penggelapan dana donasi. Ini karena uang donasi di minta balik oleh Teh novi untuk di atur penggunaanya. Menurut saya laporan ini juga cacat Hukum, karena sudah ada bukti kuat bahwa uang donasi di tilap/di cuci ke beberapa rekening. Maka seharusnya alasan pengembalian uang pun jelas, dengan tujuan agar terkontrol dengan baik, bukan langsung habis di begitu saja digunakan untuk kepentingan yang lain.
Baru 2 Minggu sudah habis 500juta, biaya rumah sakit hanya 900ribu dan masih menggunakan BPJS. Bukankah awal nya meminta bantuan untuk memperlancar pengobatan? Hei agus, malah mencuci uang tersebut dengan alasan yang tidak masuk akal.
ATM saya rusak, dan tidak mentransfer uang. Buktinya 50jt berkali-kali transfer uang keluar. ATM saya expressi cuma bisa cek 1 minggu terakhir, bodoh saya aja bisa cek 30 hari terakhir. Buktinya, teh novi dgn rekening terkait bisa mendapatkan mutasi 30 hari terakhir.
Alasan apa lagi gus yang mau kau layangkan? Bukanya ucapan mu sendiri yang membuat netizen jadi marah padamu? "Agus mau ke Aceh, seandainya agus udah di aceh nanti boleh agus ambil uangnya."
Luh Gelap mata sih gus, orang bantu bukan buat biaya hidup luh, tapi buat mata luh. Andaikan bang densu mau melaporkan agus bisa masuk penjara, kasus dugaan pencucian dan penggelapan uang donasi. Bahkan mau bawa uang kabur ke Aceh.